.

Ketua Umum dan Sekjen PAN Tanda Tangani Surat Rekom di KPU Surabaya
ZH-ESSekjen PAN Eddy Soeparno dan Ketum PAN Zulkifli Hasan secara bergantian menandatangani Surat Rekomendasi pencalonan Walikota-Wakil Walikota Surabaya Rasiyo-Lucy di hadapan Komisioner KPU Surabaya. Setelah ditandatangani langsung distempel (perhatikan stemple PAN sudah disiapkan).

Surabaya, MasWasis.com – Hari pertama masa pendaftaran perpanjangan kedua, PAN dan Partai Demokrat mendaftarkan kembali bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya, Selasa (8/9/2015). Kali ini yang didaftarkan Rasiyo sebagai calon Walikota dan Lucy Kurniasari sebagai calon Wakil Walikota.
Tidak tanggung-tanggung pucuk pimpinan kedua partai tersebut ikut mengantarkan pasangan bakal calon Walikota mendaftarkan diri ke KPU Surabaya. Dari jajaran PAN, hadir Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekjen Eddy Soeparno, Bendahara Umum Nasrulah, Wakil Ketua Umum Suyoto, Wakil Ketua Umum Totok Daryanto, Wakil Sekjen Kuswiyanto, anggota MPP Masfuk. Sedang dari jajaran Partai Demokrat, hadir antara lain Sekjen Hinca IP Pandjaitan, Bendahara Umum Indrawati Sukadis, Ketua Badan Pembinaan OKK Pramono Edhi Wibowo.
Pendaftaran calon Walikota Surabaya yang dikawal langsung oleh pucuk pimpinan partai pengusung ini mungkin merupakan peristiwa pertama di Indonesia. Biasanya pendaftaran Walikota atau Bupati hanya didampingi oleh jajaran pengurus partai tingkat Kabupaten atau Kota. Namun, untuk pendaftaran calon Walikota Surabaya ini tidak hanya diantar oleh pimpinan partai tingkat provinsi Jawa Timur maupaun pimpinan partai Kota Surabaya tapi juga diantar oleh masing-masing puncuk pimpinan partai pengusung.
Yang lebih istimewa lagi, surat rekomendasi dari PAN ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen DPP PAN serta penyetempelannya dilakukan langsung di depan pimpinan KPU Surabaya. Luar biasa !
Ada apa ?
Pada mulanya pendaftaran bakal Calon Walikota/Wakil Wali kota Surabaya yang diusung oleh PAN dan PD yakni Calon Walikota Dhimam Abror Djuraid dan Calon Wakil Walikota Haris Purwoko. Saat mendaftar pada hari terakhir beberapa menit menjelang penutupan, tiba-tiba Haris Purwoko menghilang meninggalkan kantor KPU Surabaya. Walhasil pendaftaran pada waktu itu gagal total.
Pada masa pendaftaran kedua dibuka kembali oleh KPU Surabaya, PAN dan PD mengganti pasangan calon Walikota/Wakil Walikota. Kali ini yang didapuk sebagai calon Walikota Rasiyo dan Wakil Walikota Dhimam Abror.
Nah, drama fase kedua ini “dimainkan” oleh Dhimam Abror. Menurut sumber yang bisa dipercaya, bahwa surat rekomendasi dari DPP PAN diambil oleh utusan Dhimam Abror ke DPP PAN Jakarta, namun ternyata surat rekomendasi tersebut tidak diserahkan ke KPU Surabaya. Akhirnya DPD PAN Surabaya menggunakan hasil scane surat rekomendasi yang telah dikirim oleh DPP PAN via e-mail untuk mendaftarkan.
KPU Surabaya sementara menerima surat rekomendasi hasil scane tersebut. Namun dengan catatan, surat rekomendasi yang asli segera dikirim ke KPU Surabaya. Ternyata surat rekomendasi yang dibawa oleh utusan Dimam Abror juga tidak diketemukan. Akhirnya DPP PAN membuat kembaran surat rekomendasi yang format kalimat dan isinya sama persis dengan surat rekomendasi yang dibawa utusan Dhimam Abror. Surat kembaran inilah yang diserahkan ke KPU Surabaya.
Celakanya, setelah diteliti oleh KPU, sekalipun surat rekomendasi kembaran tersebut sama persis dengan surat rekomendasi yang asli, ternayata ada perbedaan yang cukup mencolok yakni nomor seri materai yang ditempel di surat rekomandasi. Jadi nomor seri materai surat rekomndasi hasil scane dan nomor seri materai surat rekomendasi kembaran berbeda. Tentu saja berbeda. Nomor seri materai tidak ada yang sama.
Selain hal tersebut, ternyata Dhimam Abror juga tidak melengkapi persyaratan pencalonannya yakni surat tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP.
Nah, lengkap sudah alasan KPU Surabaya untuk menolak pasangan Rasiyo-Abror. Dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (wm-01, wm-09)