Pelaporan dan Penilaian Hasil KKN
Pelaporan Hasil KKN
1. | Mahasiswa membuat laporan tertulis yang kemudian dikonsulkan kepada Dosen Pendamping Lapangan (DPL) dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
a . | Laporan KKN adalah deskripsi tertulis dengan pendekatan ilmiah yaitu obyektif, sitematis, akurat, praktis dan komunikatif | ||
b. | Laporan KKN ada dua macam: | ||
1) | tertulis | ||
2) | lisan dengan menggunakan slideshow | ||
c. | Laporan dibuat secara kelompok | ||
d. | Laporan dikumpulkan rangkap 4 (empat), selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan KKN | ||
e. | Peserta yang tidak membuat laporan KKN secara tertulis maupun lisan dinyatakan tidak LULUS | ||
f. | Mahasiswa yang telah mengumpulkan laporannya, maka akan diterbitkan sertifikat KKN | ||
2. | Mahasiswa melakukan Presentasi dari hasil kegiatan KKN | ||
3. | DPL mengesahkan Laporan KKN kelompok dengan memberikan tanda tangan. | ||
4. | Mahasiswa Mengumpulkan laporan ke BP KKN. | ||
5. | BP-KKN Mengesahkan Laporan mahasiswa yang kemudian dikumpulkan di LPPM. | ||
6. | Koordinator dosen pendamping lapangan membuat laporan kepada LPPM tentang pelaksanaan KKN oleh mahasiswa | ||
7. | Dosen pendamping lapangan membuat laporan kepada LPPM tentang pelaksanaan KKN PPM oleh mahasiswa | ||
8. | LPPM Bertanggung jawab melaporkan tentang pelaksanaan KKN melalui Wakil Rektor I ke Rektor. |
Bagan Alir Pelaporan Hasil KKN
Penilaian Hasil KKN
1. | Penilaian ditentukan berdasarkan ketentuan berikut: | ||
a. | Nilai KKN adalah keseluruhan proses sampai final, yakni : pembekalan minimal 25%, pembuatan program, realisasi program, presensi mahasiswa, dan lainnya 50%, dan pelaporan KKN dan artikelnya nilainya 25%. | ||
b. | Unsur- unsur kecakapan mahasiswa peserta KKN dinilai adalah: aktivitas, kreatifitas, disiplin, kerjasama dalam timework yang solid menjadi standar penilaian Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). | ||
c. | Penilaian KKN dilakukan oleh DPL, jika DPL berhalangan maka koordinator DPL dapat memberi penilaian secara obyektif. | ||
2. | Dosen Pendamping Lapangan (DPL) melakukan evaluasi dengan melakukan penilaian kepada mahasiswa. | ||
3. | DPL Menyerahkan rekapan penilaian ke BP-KKN. | ||
4. | PBP-KKN membuat rekapan nilai yang kemudian mencetak sertifikat untuk mahasiswa. | ||
5. | Penyerahan nilai KKN kepada BP-KKN oleh DPL selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah batas akhir laporan mahasiswa peserta KKN diserahkan kepada DPL, jika dalam batas waktu 7 hari tidak ada laporan penilaian maka secara otomatis peserta akan mendapatkan nilai A. |